Tuesday, August 24, 2010
Surat Edaran Gub JaTeng No. 556/15180
Surat Edaran Gub JaTeng No. 556/15180 menghimbau ke seluruh jajaran PNS serta pelaku usaha jasa, baik jasa perdagangan, hiburan dan penginapan, untuk meningkatkan pengawasan & pencegahan terhadap kegiatan yang menggangu kegiatan selama bulan puasa. Melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap semua aktifitas kegiatan utamanya hiburan malam (tempat karaoke, panti pijat, pentas musik, dll) selama bulan Ramadhan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
DISCLAIMER
Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi.
Perhatian ! Boleh Copy paste, tapi kalau anda tidak keberatan mohon cantumkan sumber dengan linkback ke blog ini.
Perhatian ! Boleh Copy paste, tapi kalau anda tidak keberatan mohon cantumkan sumber dengan linkback ke blog ini.
No comments:
Post a Comment