Tuesday, August 24, 2010
Surat Edaran Gub JaTeng No. 556/15180
Surat Edaran Gub JaTeng No. 556/15180 menghimbau ke seluruh jajaran PNS serta pelaku usaha jasa, baik jasa perdagangan, hiburan dan penginapan, untuk meningkatkan pengawasan & pencegahan terhadap kegiatan yang menggangu kegiatan selama bulan puasa. Melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap semua aktifitas kegiatan utamanya hiburan malam (tempat karaoke, panti pijat, pentas musik, dll) selama bulan Ramadhan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment