Tuesday, August 24, 2010

Surat Edaran Gub JaTeng No. 556/15180

Surat Edaran Gub JaTeng No. 556/15180 menghimbau ke seluruh jajaran PNS serta pelaku usaha jasa, baik jasa perdagangan, hiburan dan penginapan, untuk meningkatkan pengawasan & pencegahan terhadap kegiatan yang menggangu kegiatan selama bulan puasa. Melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap semua aktifitas kegiatan utamanya hiburan malam (tempat karaoke, panti pijat, pentas musik, dll) selama bulan Ramadhan

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER

Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi.
Perhatian ! Boleh Copy paste, tapi kalau anda tidak keberatan mohon cantumkan sumber dengan linkback ke blog ini.