Thursday, April 15, 2010

Aturan PPN Baru Tidak Pengaruhi Pajak Makanan

Jakarta - Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak mempengaruhi pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap dikenakan pajak pembangunan (PB1) sebesar 10% yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Meskipun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%.

"Memang konsumen seringkali salah mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN," tandas Pengamat Perpajakan Darussalam kepada detikFinance, Kamis (15/4/2010).

Konsumen diminta jangan sampai salah mengira dan protes kalau tetap ada pemungutan pajak 10% atas pembelian makanan di restoran, rumah makan, atau hotel. Sebab pajak tersebut adalah adalah Pajak Pembangunan yang memang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Di dalam pasal 4A UU PPN baru, ada beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:

* Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
* Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
* Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
* Uang, emas batangan, dan surat berharga.

(dnl/qom)

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER

Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi.
Perhatian ! Boleh Copy paste, tapi kalau anda tidak keberatan mohon cantumkan sumber dengan linkback ke blog ini.